Penyelundup 76 Kg Sabu Ditangkap di Asahan, 32 Kg Sudah Beredar di Palembang

Dua pria, DGM (37) dan WR (30), ditangkap setelah kepergok membawa 76 kilogram sabu di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Penangkapan ini terjadi pada Minggu, 9 November, saat mereka berusaha mengangkut barang haram tersebut ke Palembang, Sumatera Selatan, atas perintah seorang laki-laki berinisial D alias B.

Kepala Polres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, menyatakan bahwa kedua tersangka dijanjikan imbalan sebesar Rp3 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil mereka bawa. Keberhasilan penggrebekan ini merupakan hasil dari pemantauan intensif aparat di lapangan.

Pihak kepolisian mengintai mereka sejak pagi dan melacak perjalanan mereka menggunakan mobil Nissan X-Trail berwarna silver. Tindakan ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menanggulangi peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Rincian Penangkapan yang Menarik Perhatian

Operasi ini dimulai ketika aparat menerima laporan mengenai tindakan mencurigakan yang melibatkan dua pria tersebut. Tim langsung bergerak untuk melakukan penyekatan di sepanjang jalur yang dilalui oleh kendaraan mereka. Penangkapan berlangsung dengan sangat cepat dan efisien, menunjukkan kesiapsiagaan tim di lapangan.

Kendaraan yang dicurigai berhasil ditemukan sekitar pukul 07.20 WIB. Tim menemukan dan mengadang mobil di Desa Bangun Sari, tempat semua aksi penangkapan berlangsung. Ini merupakan langkah penting dalam mengungkap kejahatan yang lebih besar.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan empat tas jinjing hitam yang berisi 76 bungkus plastik yang diduga berisi narkotika. Dari situ, pihak kepolisian mengecek lebih lanjut dan berhasil mengonfirmasi bahwa total berat sabu yang diamankan mencapai 76 kilogram.

Pengakuan Tersangka dan Perkembangan Kasus Selanjutnya

Salah satu tersangka mengaku telah berhasil mengirimkan 38 kg sabu ke Palembang sebelumnya. Pengakuan ini memberikan gambaran tentang betapa luasnya jaringan peredaran narkoba yang terlibat. Penyidik percaya bahwa ada lebih banyak pelaku yang terlibat dalam jaringan ini.

Revi menjelaskan bahwa barang bukti lain yang disita mencakup beberapa item penting, termasuk mobil dan ponsel yang digunakan oleh tersangka. Item-item ini akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat kasus yang sedang berlangsung.

Pihak kepolisian terus berupaya untuk melakukan pengembangan dan pengawasan terhadap D alias B, yang diduga sebagai otak dari jaringan narkoba tersebut. Penangkapan ini menyoroti tantangan besar yang dihadapi dalam pertempuran melawan narkotika.

Strategi Penegakan Hukum terhadap Peredaran Narkotika

Kasus ini menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai instansi penegak hukum dalam memerangi peredaran narkotika. Sinergi yang baik akan menghasilkan strategi yang lebih efektif untuk menanggulangi kejahatan yang merugikan masyarakat. Tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut juga terlibat dalam penyelidikan ini.

Pihak kepolisian berharap dapat mengungkap lebih banyak informasi yang dapat mengarah pada penangkapan pelaku lainnya. Keberlanjutan penyelidikan akan membantu dalam mengidentifikasi dan membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.

Pelaksanaan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk melakukan tindakan yang diperlukan guna mengamankan wilayah dan mencegah peredaran narkotika lebih lanjut.

Related posts